KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengguna sepeda motor pada 1 Februari 2020 mendatang. ETLE sendiri merupakan implementasi teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, serta ketertiban dalam berlalu lintas. Baca Juga: Simak jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera ETLE bagi pengendara motor
Tilang elektronik pengendara motor berlaku mulai Februari, denda minimal Rp 150.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengguna sepeda motor pada 1 Februari 2020 mendatang. ETLE sendiri merupakan implementasi teknologi untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, serta ketertiban dalam berlalu lintas. Baca Juga: Simak jenis pelanggaran yang akan tertangkap kamera ETLE bagi pengendara motor