Tilang Kendaraan yang Gagal Uji Emisi di Jakarta Resmi Dihentikan, Mengapa?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tilang bagi kendaraan yang gagal uji emisi di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta resmi dihentikan.  Keputusan itu diambil oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindaklanjuti hasil evaluasi proses tilang uji emisi beberapa waktu terakhir.  

Sebelumnya, tilang uji emisi di Jakarta baru dilaksanakan sekali, yakni pada Jumat (1/9/2023) di beberapa titik lokasi. 

Pengendara yang tidak lulus emisi akan ditilang berupa denda maksimal Rp 250.000 untuk pengemudi sepeda motor. Sementara untuk pengendara mobil akan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000. 


Lantas, kenapa tilang uji emisi dihentikan? 

Tilang uji emisi dinilai tak efektif Kepala Satgas Penanggulangan Pencemaran Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurcholis mengatakan, tilang uji emisi dinilai tidak efektif.  

Oleh karena itu untuk ke depannya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan mendapatkan sanksi tilang.  Kebijakan ini diambil setelah Polda Metro Jaya membentuk satgas khusus untuk mengevaluasi kebijakan tilang uji emisi tersebut. 

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sanksi tilang uji emisi di Jakarta tidak efektif. Namun, Nurcholis enggan menjelaskan lebih lanjut terkait rincian mengapa tilang uji emisi dianggap tidak efektif. 

Dengan dicabutkan pelaksanaan tilang uji emisi, nantinya pengendara yang terjaring razia uji emisi tidak akan dikenai tilang meskipun kendaraannya tidak lulus pemeriksaan gas buang. 

"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis dikutip dari Kompas.com (12/9/2023). 

Baca Juga: Tekan Emisi Gas Buang, Kemenperin Dorong Pengembangan Bioaditif Minyak Atsiri

Tilang emisi membutuhkan banyak personel 

Diberitakan Kompas.com, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH, Heri Permana mengatakan bahwa pelaksanaan tilang uji emisi membutuhkan personel yang banyak bahkan untuk satu lokasi penertiban saja. 

Hal itu menjadi salah satu kendala utama yang sangat berpengaruh pada penerapan kebijakan tersebut. Di sisi lain, pelaksanaan tilang uji emisi yang dilakukan pertama kali juga membutuhkan waktu yang lama. 

"(Waktunya) terlalu lama, kemampuan saya dan teman-teman DLH saja harus memakan waktu lebih dari 3 jam untuk menangani 200 pengendara," terang dua. 

Akibatnya, banyak masyraakat yang berebut agar cepat selesai sehingga menjadi tidak kondusif.

Baca Juga: Tekan Polusi, Kakorlantas Usul Mobil Patroli Pakai Kendaraan Listrik

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie