JAKARTA. Perkara dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Muhammad Sanusi mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta bakal segera terang benderang. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tahap ke II. "Telah dilakukan penyerahan tersangka, berkas, barang bukti perkara atas nama M Sanusi," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Jumat (29/7) lalu. Berdasarkan berita acara, persidangan perdana bakal digelar paling lambat 14 hari setelah berkas perkara dilimpahkan.
Tipikor segera adili M Sanusi
JAKARTA. Perkara dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Muhammad Sanusi mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta bakal segera terang benderang. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tahap ke II. "Telah dilakukan penyerahan tersangka, berkas, barang bukti perkara atas nama M Sanusi," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Jumat (29/7) lalu. Berdasarkan berita acara, persidangan perdana bakal digelar paling lambat 14 hari setelah berkas perkara dilimpahkan.