KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) pada Jumat (17/6). Berdasarkan pada pengumuman yang dikeluarkan BEI, ada dua faktor yang menyebabkan saham GIAA digembok. Pertama berdasar pada Surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Perseroan) No. GARUDA/JKTDF/20625/2021 tanggal 17 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Penundaan pembayaran Jumlah Pembagian Berkala (Kupon Sukuk) atas US$ 500.000.000 Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited (Sukuk). Kedua, Surat Perseroan No. GARUDA/JKTDF/20593/2021 tanggal 3 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengumuman Penundaan Pembayaran Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate.
Tunda pembayaran kupon sukuk, BEI gembok saham Garuda Indonesia (GIAA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) pada Jumat (17/6). Berdasarkan pada pengumuman yang dikeluarkan BEI, ada dua faktor yang menyebabkan saham GIAA digembok. Pertama berdasar pada Surat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Perseroan) No. GARUDA/JKTDF/20625/2021 tanggal 17 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Penundaan pembayaran Jumlah Pembagian Berkala (Kupon Sukuk) atas US$ 500.000.000 Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited (Sukuk). Kedua, Surat Perseroan No. GARUDA/JKTDF/20593/2021 tanggal 3 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengumuman Penundaan Pembayaran Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate.