KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Beleid tersebut mengatur pemberian subsidi bunga bagi debitur perbankan dan multifinance. Setelah PP terbit, pemerintah masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur beberapa skema termasuk dalam penyaluran subsidi bunga kredit. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memperkirakan PMK tersebut bisa terbit dalam waktu dekat. “Mustinya segera (terbit), diharapakan bisa secepatnya. Semoga tidak lebih dari seminggu lagi,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (13/5).
Tunggu PMK, pemerintah siap salurkan subsidi bunga ke debitur bank dan multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Beleid tersebut mengatur pemberian subsidi bunga bagi debitur perbankan dan multifinance. Setelah PP terbit, pemerintah masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur beberapa skema termasuk dalam penyaluran subsidi bunga kredit. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memperkirakan PMK tersebut bisa terbit dalam waktu dekat. “Mustinya segera (terbit), diharapakan bisa secepatnya. Semoga tidak lebih dari seminggu lagi,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (13/5).