Uji klinis fase III belum kelar, BPOM beberkan alasan penggunaan vaksin Sinovac



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki alasan tersendiri terkait penerbitan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Sinovac meski meski uji klinis fase III belum selesai. 

"Vaksin sudah diizinkan padahal uji klinik belum selesai, nah itu karena ada persetujuan, emergency use authorization. Itu bisa kita keluarkan di mana situasi darurat dan sudah ada deklarasai situasi darurat," ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito dalam webinar Ikatan Alumni ITB, Sabtu (16/1/2021). 

Ia menjelaskan, meski uji klinis fase III vaksin Sinovac belum rampung, namun vaksin Covid-19 buatan perusahaan farmasi asal China ini sudah memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk digunakan. Menurutnya, vaksin ini juga sudah memiliki mutu yang bisa dipertanggungjawabkan. 


Penny menyatakan, dengan penerbitan EUA dan vaksinasi bisa segera dilakukan, itu merupakan langkah yang lebih baik karena manfaat yang didapat lebih besar, ketimbang risiko apabila tidak ada vaksinasi. 

Baca Juga: Pemerintah siapkan regulasi tanggung kasus kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI)

"Dan tentunya belum ada alternatif lain, sehingga itulah yang membuat izin penggunaan bisa diberikan walaupun dengan uji klinis itu sendiri masih dalam pemantauan sampai full report yaitu 6 bulan," jelas dia. 

Di sisi lain, lanjutnya, vaksin Sinovac sendiri memiliki tingkat efikasi 65,3%. Artinya sudah memenuhi standar internasional bahwa vaksin dapat digunakan dengan tingkat efikasi minimal 50%. 

Baca Juga: 16 Daftar pertanyaan yang harus dijawab saat vaksinasi Covid-19

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie