KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Geliat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk membayar pajak tumbuh melambat di tahun lalu sebesar 23% year on year (yoy) di bawah pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai 27,8%. Direktur Eksekutif Centern for Information Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai seharusnya pertumbuhan Wajib Pajak (WP) UMKM yang memenuhi kewajibannya bisa lebih banyak. Alasannya tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sudah melandai dari 1% menjadi 0,5% di tahun 2019, sehingga wajarnya jumlah WP UMKM jauh lebih banyak. Ini mengonfirmasi bahwa ekstensifikasi basis pajak UMKM oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kurang maksimal. Prastowo mengindikasi ada tiga alasan mengapa UMKM malas bayar pajak.
UMKM malas bayar pajak, ini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Geliat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk membayar pajak tumbuh melambat di tahun lalu sebesar 23% year on year (yoy) di bawah pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai 27,8%. Direktur Eksekutif Centern for Information Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai seharusnya pertumbuhan Wajib Pajak (WP) UMKM yang memenuhi kewajibannya bisa lebih banyak. Alasannya tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sudah melandai dari 1% menjadi 0,5% di tahun 2019, sehingga wajarnya jumlah WP UMKM jauh lebih banyak. Ini mengonfirmasi bahwa ekstensifikasi basis pajak UMKM oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kurang maksimal. Prastowo mengindikasi ada tiga alasan mengapa UMKM malas bayar pajak.