KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peranan 13 manajer investasi (MI) dalam kasus Jiwasraya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono dalam rapat dengar pendapat (RDP) berbarengan dengan Rapat Panja Kasus Jiwasraya Komisi III DPR menjelaskan, awalnya manajemen Jiwasraya mendekati dan mengundang belasan MI tersebut. Dari situ, para MI diminta untuk membeli saham - saham yang sudah ditentukan. "Dalam surat dakwaan sudah muncul. Para tersangka dari Jiwasraya meminta MI membeli saham - saham yang sudah ditentukan," kata Ali, Kamis (2/7).
Ungkap peran MI tersangka Jiwasraya, Kejagung: 13 MI diminta beli saham gorengan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peranan 13 manajer investasi (MI) dalam kasus Jiwasraya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono dalam rapat dengar pendapat (RDP) berbarengan dengan Rapat Panja Kasus Jiwasraya Komisi III DPR menjelaskan, awalnya manajemen Jiwasraya mendekati dan mengundang belasan MI tersebut. Dari situ, para MI diminta untuk membeli saham - saham yang sudah ditentukan. "Dalam surat dakwaan sudah muncul. Para tersangka dari Jiwasraya meminta MI membeli saham - saham yang sudah ditentukan," kata Ali, Kamis (2/7).