Untuk dapatkan hak akses verifikasi data kependudukan, fintech wajib berizin OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menerangkan bahwa fintech wajib berijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Zudan menjelaskan, persyaratan dan tata cara untuk bisa mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Baca Juga: Kemendagri berikan akses data kependudukan ke Pinjol untuk cegah kejahatan


Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan ijin usaha dan adanya rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia.

Ketiga perusahaan fintech peer-to-peer lending yang mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan, yang sebelumnya meneken perjanjian kerjasama dengan Kemendagri, dijelaskan Zudan telah mendapatkan izin untuk beroperasi beserta rekomendasi tertulis dari lembaga negara yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Apabila belum memiliki izin dari OJK maka tidak akan diberikan kerjasama," kata Zudan saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (14/6).

Selain itu Zudan menegaskan setiap perusahaan yang bekerjasama wajib menjaga kerahasiaan data kependudukan.

Baca Juga: Setelah Malaysia, Alami Fintek bidik pemberi pinjaman dari Timur Tengah hingga Jepang

Editor: Handoyo .