KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) berusaha membuka rekening efek yang telah diblokir oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat jalur hukum. Pemblokiran itu terjadi buntut dari kasus PT Jiwasraya (Persero), lantaran sempat memiliki portofolio investasi yang sama. Yang terbaru, sidang praperadilan Wanaartha Life atas perkara penyitaan unit-unit penyertaan reksadana itu berlanjut pada Selasa (23/6) dengan agenda putusan hakim tunggal. Hakim tunggal Merry Taat Anggarasih memutuskan untuk menggugurkan permohonan Wanaartha Life tersebut. "Dengan ini dinyatakan, permohonan pemohon (Wanaartha Life) diputuskan tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, praperadilan pemohon gugur," kata Merry saat membacakan hasil keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/6).
Baca Juga: Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) Meminta Dukungan Presiden Jokowi Jaksa yang ditunjuk mewakili Kejagung, Arjuna Meghanada bilang putusan hakim tunggal atas gugatan Wanaartha Life berdasarkan KUHAP pasal 82 ayat 1 huruf D yang menyatakan permohonan praperadilan gugur apabila perkara pokok telah diperiksa. Perkara pokok dalam hal ini ialah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus Jiwasraya.