Urus pajak kendaraan 5 tahunan ada biaya tambahan, berikut rinciannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat setiap tahunnya. Yakni, wajib untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. 

Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak kendaraan setiap lima tahun. Pajak lima tahunan memiliki persyaratan serta prosedur yang tidak sama yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Jika pajak tahunan, pemilik kendaraan tidak perlu membawa kendaraan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). 

Selain itu bisa dilakukan di gerai-gerai pajak yang sudah disediakan oleh Samsat atau dengan kata lain tidak harus datang ke kantor Samsat induk.


Baca Juga: Ini lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak & Bea Cukai mulai Rp 25 jutaan

Tetapi, jika pajak lima tahunan pemilik kendaraan wajib membawa kendaraan ke kantor Samsat. “Untuk persyaratannya pajak lima tahunan seluruh wilayah sama, seperti membawa STNK, BPKB, KTP atas nama pemilik dan juga kendaraan yang akan dipajakkan,” ujar Herlina Ayu, Humas Humas Bapenda DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020). 

Cek fisik 

Persyaratan tersebut juga harus difotokopi atau digandakan terlebih dahulu. Herlina menambahkan, untuk pajak lima tahunan juga akan dilakukan cek fisik kendaraan oleh petugas. Cek fisik ini meliputi nomor rangka kendaraan dan juga nomor mesin kendaraan.

Baca Juga: Jangan sampai terlewat! Ini lokasi layanan Samsat Keliling DKI Jakarta selama pandemi

Pengecekan ini untuk memastikan kesesuaian antara kendaraan dengan surat-surat kendaraan, seperti di STNK dan BPKB. “Untuk pajak lima tahunan ini memang berbeda dengan yang satu tahunan, akan ada cek fisik kendaraan juga,” katanya.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie