KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Polemik antar raksasa internet dan perusahaan media bisa meluas secara global. Hal ini seiiring dengan langkah yang diambil pemerintah Australia agar Facebook dan Google membayar konten berita kepada media lokal. Mengutip CNet pada Kamis (18/2), salah seorang anggota parlemen Eropa berharap bisa mengintegrasikan kebijakan Australia itu ke dalam undang-undang yang akan berlaku di benua biru itu. Selain itu, seorang menteri Kanada telah mengutip contoh Australia sebagai alasan untuk mendorong Google dan Facebook menjadi penerbit berbayar di negaranya.
Baca Juga: AS: Anggaran pertahanan sangat penting untuk pastikan NATO punya pasukan hadapi Rusia "Jika Australia berhasil mengesahkan undang-undang dan menunjukkan bahwa ia berhasil, itu bisa menjadi preseden bagi negara lain," kata Daniel Gervais, profesor hukum di Vanderbilt University, untuk Kanada, Selandia Baru. Sebelumnya, Australia telah merilis rancangan undang-undang terkait perusahaan teknologi. Dalam belied itu Google dan Facebook diharuskan membayar royalti kepada perusahaan media untuk berita mereka muat. Jika mereka tidak dapat mencapai kesepakatan harga, maka arbitrator yang ditunjuk pemerintah akan memutuskan tarifnya. Sontak kedua raksasa teknologi itu menolak kebijakan itu pada awalnya. Bahkan Google sempat mengancam akan hengkang dari benua Kanguru. DPR Australia mengesahkan RUU itu pada Rabu malam, dan sekarang sedang dipertimbangkan oleh Senat.