KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak dua belas penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang juga anggota Asoiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian total sudah ada 25 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK. Ke-12 penyelenggara fintech P2P lending yang memperoleh izin usaha dari OJK per 13 Desember 2019 yakni: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo), PT Dana Pinjaman inklusif (PinjamanGo), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) dan PT Esta Kapital Fintek (Esta). Baca Juga: Bertambah 12 pemain fintech, kini ada 25 fintech lending yang dapat izin OJK
Usai dapat izin dari OJK, ini yang harus dilakukan fintech P2P lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak dua belas penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang juga anggota Asoiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian total sudah ada 25 penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK. Ke-12 penyelenggara fintech P2P lending yang memperoleh izin usaha dari OJK per 13 Desember 2019 yakni: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo), PT Dana Pinjaman inklusif (PinjamanGo), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana) dan PT Esta Kapital Fintek (Esta). Baca Juga: Bertambah 12 pemain fintech, kini ada 25 fintech lending yang dapat izin OJK