Utang 4 obligor BLBI senilai Rp 6,47 triliun ditagih pemerintah



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah melakukan penagihan kepada empat obligor/debitur BLBI dengan total nilai mencapai Rp 6,47 triliun pada Kamis (9/9).

Pertama obligor/debitur atas nama (a.n.) Kwan Benny Ahadi yang memiliki utang sebesar Rp 157,72 miliar.

Kedua, obligor a.n. Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono yang dipanggil dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Aspac dengan utang sebesar Rp 3,57 triliun.


Ketiga, debitur a.n. PT Era Persada yang mempunyai utang atas dana BLBI sebesar Rp 130,57 miliar.

Baca Juga: Satgas BLBI kuasai lagi 2 aset obligor di Pondok Indah dan Karet Tengsin

Keempat, obligor/debitur a.n. Ronny H.R. selaku penanggung jawab kucuran BLBI untuk PT Timor Putra Nasional atau PT TPN dengan utang senilai Rp 2,61 triliun.

Dari pemanggilan tersebut, Ronny H.R. telah memenuhi panggilan. Kemudian, Kwan Benny Ahadi juga hadir melalui video conference dari Kedutaan Besar RI di Singapura. Sementara, Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono dan PT Era Persada tak memenuhi panggilan Satgas BLBI.

Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban menyampaikan pihaknya terus melakukan penagihan kepada seluruh obligor/debitur atas kasus dana BLBI yang telah berlarut lebih dari dua puluh tahun lalu.

Adapun total piutang para debitur pengemplang dana BLBI yang akan ditagih Satgas BLBI sebesar Rp 70,45 triliun. Sementara, total aset piutang BLBI mencapai Rp 110,45 triliun.

Baca Juga: Satgas BLBI panggil konglomerat Kaharudin Ongko kembalikan uang negara Rp 8,2 triliun

Editor: Noverius Laoli