Utang ke pinjol ilegal tak perlu dibayar, apakah ada dasar hukumnya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan masyarakat. 

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan. OJK mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal.  

Pemerintah meminta masyarakat yang merasa memiliki utang untuk melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan.  


Dalam perang melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.  

Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen. 

Baca Juga: Jangan sampai panik, begini 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang meresahkan

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan bahwa imbauan pemerintah agar masyarakat berhenti membayar cicilan pokok plus bunga terhadap pinjol ilegal sudah memiliki dasar hukum. 

"Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," terang Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis (21/10/2021). 

Ia berujar, dalam KUP Perdata tersebut, dijelaskan bahwa pinjaman uang bisa saja dilakukan dengan syarat adanya perjanjian para pihak, dalam hal ini pinjol ilegal sebagai pihak pertama dan peminjam (debitur) sebagai pihak kedua.  

Baca Juga: Mudah Anda lakukan, begini 4 cara cek pinjaman online ilegal atau legal

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie