KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum juga menandatangani Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Kondisi itu menuai sejumlah sorotan. Pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan bahkan pernah mempertanyakan sikap Jokowi terhadap UU KPK hasil revisi dalam sebuah sidang di Mahkamah Konstitusi. Namun, pakar hukum pidana Universitas Lampung Sunarto mengatakan, secara yuridis UU KPK tetap berlaku dan tidak menimbulkan masalah walaupun tidak ditandatangani Presiden. Sunarto mengungkapkan, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu dalam Pasal 73 Ayat (2). "Secara yuridis revisi UU KPK telah terpenuhi dan berlaku," ujar Sunarto dalam sebuah webinar, Senin (6/7/2020).
UU KPK hasil revisi tetap berlaku tanpa tanda tangan Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum juga menandatangani Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Kondisi itu menuai sejumlah sorotan. Pakar hukum yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan bahkan pernah mempertanyakan sikap Jokowi terhadap UU KPK hasil revisi dalam sebuah sidang di Mahkamah Konstitusi. Namun, pakar hukum pidana Universitas Lampung Sunarto mengatakan, secara yuridis UU KPK tetap berlaku dan tidak menimbulkan masalah walaupun tidak ditandatangani Presiden. Sunarto mengungkapkan, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu dalam Pasal 73 Ayat (2). "Secara yuridis revisi UU KPK telah terpenuhi dan berlaku," ujar Sunarto dalam sebuah webinar, Senin (6/7/2020).