KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias Omnibus Law memantik kontroversi, tak terkecuali dalam perubahan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kontoversi itu juga menyasar Pasal 40 terkait dengan perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu isu yang menjadi sorotan ialah terkait dengan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) dalam perizinan dan pengelolaan tambang minerba yang seolah akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Baca Juga: Chatib Basri sarankan pemerintah lakukan uji coba program kartu prakerja
Wacana sentralisasi perizanan tambang, semua kewenangan daerah diambil alih pusat?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja alias Omnibus Law memantik kontroversi, tak terkecuali dalam perubahan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kontoversi itu juga menyasar Pasal 40 terkait dengan perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu isu yang menjadi sorotan ialah terkait dengan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) dalam perizinan dan pengelolaan tambang minerba yang seolah akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Baca Juga: Chatib Basri sarankan pemerintah lakukan uji coba program kartu prakerja