KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam peraturan terbarunya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah menetapkan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat mulai Minggu (24/10/2021). Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021. Namun mengutip SE, Minggu (24/10/2021), ada beberapa wilayah penerbangan yang masih diperbolehkan untuk rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Tes PCR hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Wajib tes PCR jika mau naik pesawat, ini wilayah yang boleh pakai tes antigen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam peraturan terbarunya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah menetapkan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat mulai Minggu (24/10/2021). Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021. Namun mengutip SE, Minggu (24/10/2021), ada beberapa wilayah penerbangan yang masih diperbolehkan untuk rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Tes PCR hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali.