Warga Korea Utara nonton film asing, hukuman mati menanti



KONTAN.CO.ID - PYONGYANG. Belum lama ini, Korea Utara memperkenalkan undang-undang baru yang bertujuan membasmi segala jenis pengaruh asing. Undang-undang ini menghukum dengan keras siapa pun yang kedapatan menonton film, menggunakan pakaian, atau bercakap dengan bahasa gaul asing. 

Yoon Mi-so, seorang warga Korea Utara, mengatakan dia masih berusia 11 tahun ketika pertama kali melihat seorang pria dieksekusi karena tertangkap basah tengah menonton drama Korea Selatan.

Pada akhirnya, seluruh lingkungan tempat tinggal pria itu diperintahkan untuk menonton.


"Jika tidak, itu akan digolongkan sebagai pengkhianatan," katanya kepada BBC dari rumahnya di Seoul.

Polisi Korea Utara memastikan semua masyarakat mengetahui hukuman untuk penyelundupan video ilegal adalah kematian.

Baca Juga: Bakal ada pemimpin kedua de facto di bawah Kim Jong Un, siapa dia?

"Saya memiliki ingatan yang kuat tentang pria yang ditutup matanya, saya masih bisa melihat air matanya mengalir. Itu traumatis bagi saya. Penutup matanya benar-benar basah oleh air matanya. Mereka menaruhnya di tiang dan mengikatnya, lalu menembaknya," ceritanya kepada BBC. 

Perang tanpa senjata

Bagaimana kehidupan di Korea Utara? Masyarakat hidup dalam keadaan terisolasi tanpa internet, tanpa media sosial, dan hanya beberapa saluran televisi yang dikendalikan negara yang dirancang untuk memberi tahu masyarakat tentang apa yang para pemimpin negara ingin mereka dengar.

Dan sekarang, sang pemimpin Kim Jong-Un, telah memperkenalkan undang-undang baru terhadap apa yang digambarkan rezim sebagai "pemikiran reaksioner".

Baca Juga: Korea Utara: Sasaran kami bukanlah tentara Korea Selatan tetapi AS

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie