KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech pembayaran ternama asal China, WeChat dan Alipay, bakal secara legal masuk ke Indonesia pada 2020. PT Bank Central Asia Tbk (KOMPAS100: BBCA) menjadi pihak acquirer (penyedia layanan) yang bekerja sama dengan Alipay dan WeChat untuk menyediakan mesin EDC (Electronic Data Capture) untuk setiap layanan dengan menggunakan kedua kanal pembayaran digital tersebut. Lalu, apa sebenarnya WeChat dan Alipay itu? Keduanya merupakan sistem pembayaran digital raksasa yang digunakan oleh hampir 93% pengguna layanan keuangan digital di China. Alipay sendiri merupakan sistem pembayaran milik raksasa e-commerce asal China, Alibaba. Baca Juga: Pasar digital payment Indonesia disasar asing, LinkAja tak merasa tersaingi
WeChat dan Alipay bakal legal masuk Indonesia di 2020, seperti apa layanannya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech pembayaran ternama asal China, WeChat dan Alipay, bakal secara legal masuk ke Indonesia pada 2020. PT Bank Central Asia Tbk (KOMPAS100: BBCA) menjadi pihak acquirer (penyedia layanan) yang bekerja sama dengan Alipay dan WeChat untuk menyediakan mesin EDC (Electronic Data Capture) untuk setiap layanan dengan menggunakan kedua kanal pembayaran digital tersebut. Lalu, apa sebenarnya WeChat dan Alipay itu? Keduanya merupakan sistem pembayaran digital raksasa yang digunakan oleh hampir 93% pengguna layanan keuangan digital di China. Alipay sendiri merupakan sistem pembayaran milik raksasa e-commerce asal China, Alibaba. Baca Juga: Pasar digital payment Indonesia disasar asing, LinkAja tak merasa tersaingi