WNA dan WNI yang datang dari luar negeri di Bandara Soetta wajib karantina 8 hari



KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Mulai hari ini Selasa (6/7/2021), penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota, Tangerang, diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari. 

Ketentuan itu didasari oleh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021. 

Selain atas dasar tersebut, ketentuan karantina kesehatan itu turut tercantum dalam addendum surat edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. 


Adendum itu disahkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada 4 Juli 2021. 

Baca Juga: Belum bisa unduh sertifikat vaksinasi COVID-19, ini solusi dari Kemenkes

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko Prasetyo membenarkan bahwa addendum terkait karantina kesehatan itu berlaku mulai besok di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Iya, mulai tanggal 6 Juli 2021," ucap dia secara singkat saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021). 

Baca Juga: Jadi syarat perjalanan, begini cara unduh sertifikasi vaksinasi COVID-19

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie