Xi Jinping rilis UU baru untuk melawan sanksi Donald Trump



KONTAN.CO.ID - BEIJING. China di bawah kepemimpinan Xi Jinping melawan berbagai sanksi AS dengan aturan baru yang melindungi perusahaannya dari hukum asing yang "tidak dapat dibenarkan".

Melansir BBC, perubahan yang diumumkan akhir pekan lalu memungkinkan pengadilan China untuk menghukum perusahaan yang mematuhi pembatasan tersebut.

Seperti yang diketahui, Presiden AS Donald Trump terus menargetkan perusahaan China yang dia yakini sebagai ancaman bagi keamanan nasional AS.


Tindakan tersebut termasuk menghukum perusahaan yang memasok suku cadang ke perusahaan yang masuk dalam daftar hitam AS.

Baca Juga: Hadapi China, ini strategi baru perang maritim AS di Laut China Selatan

Pada hari Senin, tiga perusahaan telekomunikasi besar China yang terdaftar di New York Stock Exchange (NYSE) diperkirakan akan dicoret dari bursa berdasarkan dugaan hubungan dengan militernya.

NYSE sudah menghapus China Mobile, China Telecom, dan China Unicom Hong Kong, berdasarkan perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Trump pada November.

Baca Juga: Warga tajir AS menanti kebijakan Joe Biden soal kenaikan tarif pajak

Penghapusan tersebut menyusul serangkaian tindakan terhadap perusahaan China dalam beberapa bulan terakhir termasuk TikTok, Huawei dan produsen microchip Semiconductor Manufacturing International Corporation (SMIC).

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie